Selain PPNI terdapat Organisasi Keseminatan Atau Badan Kelengkapan PPNI
Beritaku.Id, Pendidikan – Pekerja yang berprofesi sebagai perawat masuk sebagai anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) adalah organisasi mutlak bagi pekerja seragam putih-putih itu.
PPNI sebagai organiasi profesi yang diakui oleh Undang-undang, bagi perawat memiliki fungsi sebagai pemersatu, pembina, pengembang dan pengawas keperawatan di Seluruh Indonesia yang berkedudukan di Ibu Kota Negara (Jakarta).
Pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Hasil Musyawaran Nasional IX PPNI Palembang telah diputuskan bahwa PPNI memiliki organisasi keseminatan atau (Badan Kelengkapan) yang terdiri dari Himpunan dan Ikatan, kolegium keperawatan dan badan-badan lain DPP PPNI.
Dasar Organisasi Keseminatan (Badan Kelengkapan)
Setelah terdapat dalam AD ART BAB VII KOLEGIUM DAN BADAN KELENGKAPAN
Bagian Kedua Badan Kelengkapan Pasal 18
(1) Badan Kelengkapan terdiri dari Ikatan sesuai cabang keilmuan keperawatan, dan dapat dibentuk badan lain yang dipandang perlu.
(2) Ikatan dan Himpunan tidak memiliki badan hukum tersendiri dan menginduk kepada Badan Hukum PPNI.
(3) Ikatan dan Himpunan dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain diwajibkan melalui PPNI.
(4) Ikatan dan Himpunan menjadi pelaksana kerjasama PPNI dengan pihak lain sesuai substansi yang terdapat dalam kerjasama tersebut.
(5) Ikatan dan Himpunan di tingkat Pusat bertanggungjawab kepada PPNI Pusat;
(6) Ikatan dan Himpuan di tingkat Provinsi bertanggung jawab kepada Ikatan terkait di tingkat Pusat
(7) Pembinaan Ikatan dan himpunan dilakukan oleh Dewan Pengurus PPNI sesuai tingkatannya
(8) AD/ART Ikatan dan Himpunan harus mendapat persetujuan dari DPP PPNI.
(9) AD/ART Ikatan dan Himpunan setelah mendapatkan persetujuan DPP PPNI berstatus memiliki kekuatan hukum dalam mengatur internal Ikatan dan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART PPNI dan ketentuan yang ditetapkan oleh PPNI.
Pasal 19 Masa kepengurusan Ikatan dan Himpunan adalah 5 (lima) tahun.
Dari AD ART tersebut, ditindak lanjuti oleh Dewan Pimpinan Pusat PPNI dengan menerbitkan edaran keseluruh pengurus PPNI di Indonesia mengenai organisasi keseminatan.
Berdasarkan Surat Ederan DPP PPNI Nomor 0630/DPP.PPNI/SE/K.S/IX/2019 perihal pemberitahuan badan kelengkapan resmi yang dibentuk dan bernaung dalam organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Terdapat 24 Ikatan/Himpunan Perawat resmi PPNI, dimana badan kelengkapan atau organisasi keseminatan tersebut, tidak berdiri sendiri dengan membuat badan hukum independen.
Adapun 24 Organisasi keseminatan atau badan kelengkapan tersebut adalah:
- Himpunan Perawat Anastesi Indonesia (HIPANI)
- Himpunan Perawat Critical Care Indonesia (HIPERCCI)
- Himpunan Perawat Edoskopi Gastrointestinal Indonesia (HIPEGI)
- Himpunan Perawat Gawat Darurat dan Bencana Indonesia (HIPGABI)
- Himpunan Perawat Holistik Indonesia (HPHI)
- Himpunan Perawat Kamar Bedah Indonesia (HIPKABI)
- Himpunan Perawat Kesehatan Kerja Indonesia (PERKESJA)
- Himpunan Perawat Manajer Indonesia (HPMI)
- Himpunan Perawat Medikal Bedah Indonesia (HIPMEBI)
- Himpunan Perawat Neurosain Indonesia (HIPENI)
- Himpunan Perawat Onkologi Indonesia (HIMPONI)
- Himpunan Perawat Pengendali Infeksi Indonesia (HIPPI)
- Himpunan Perawat Udara Indonesia (HIPERUDI)
- Himpunan Perawat Urologi Indonesia (HPUI)
- Ikatan Ners Kardiovaskuler Indonesia (INKAVIN)
- Ikatan Perawat Anak Nasional Indonesia (IPANI)
- Ikatan Perawat Dialisis Indonesia (IPDI)
- Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa Indonesia (IPKJI)
- Ikatan Perawat Kesehatan Komunitas Indonesia (IPKKI)
- Ikatan Perawat Mata Indonesia (IKPAMI)
- Ikatan Perawat Maternitas Indonesia (IPEMI)
- Ikatan Perawat Orthopedi dan Trauma Indonesia (IPOTI)
- Indonesia Wound Care and Ostomy Nursing Association (InWOCNA)
- Perhimpunan Perawat Bronkoskopi Indonesia (PPBI)

Kolegium Keperawatan PPNI
AD ART BAB VII KOLEGIUM DAN BADAN KELENGKAPAN Bagian Kesatu Kolegium Pasal 17
(1) Kollegium merupakan badan otonom di dalam PPNI.
(2) Kollegium bertanggung jawab kepada PPNI.
(3) Kollegium berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu keperawatan dan standar pendidikan tinggi bagi perawat profesi.
(4) Para ketua kollegium menjadi majelis Kollegium.
Pasal 59 Bagian Ketiga Kolegium
Paragraf 1 Persyaratan Pembentukan Kollegium Pasal 61 Persyaratan pernbentukan kollegium diatur oleh peraturan organisasi
Paragraf 2 Kewenangan Pasal 62
(1) Membantu PPNI dan Pemerintah dalam pengawasan, bimbingan, pengarahan dan peningkatan mutu pelaksanaan pendidikan dan praktik Ners dan Ners spesialis.
(2) Mengembangkan keilmuan sesuai kepakarannya.
(3) Mengembangkan mekanisme dar materi ujian nasional dalam proses pendidikan sesuai kepakarannya
Paragraf 3 Masa Kerja Pengurus
Pasal 63 Masa kerja Pengurus Kollegium adalah selama 5 (lima) tahun
8 Kollegium Keperawatan Indonesia yang diakui PPNI
"Kollegium merupakan badan otonomi dalam PPNI, berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu keperawatan sesuai tugas dan standar pendidikan tinggi bagi perawat profesi"
- Kolegium Keperawatan Anak
- Kolegium Keperawatan Maternitas
- Kolegium Keperawatan Jiwa
- Kolegium Keperawatan Medikal Bedah
- Kolegium Keperawatan Komunitas
- Kolegium Keperawatan Kepemimpinan dan Manajemen
- Kolegium Keperawatan Onkologi
- Kolegium Keperawatan Kardiovaskuler
Badan Lainnya
- Badan Pendidikan dan pelatihan Perawat Indonesia (BP3I)
- Badan Bantuan Hukum (BBH)
Pendirian Badan kelengkapan (organisasi keseminatan) tersebut dan kollegium keperawatan serta badan lainnya merupakan amanat dari AD ART PPNI, sebagai suatu bentuk pengkajian khusus.
Termasuk upaya untuk memobilisasi daripada perawat seminat sesuai dengan aktifitas masing-masing.
Baik dipelayanan maupun dipendidikan keperawatan.
Demikian Artikel tentang Organisasi Keseminatan atau Badan Kelengkapan, Kolegium dan Badan Lain pada PPNI.
Sumber : https://beritaku.id/?p=31554
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami