Objek Wisata di Gowa Ditutup 14 Hari Kedepan


Gowa - Pemerintah Kabupaten Gowa akan menutup sementara seluruh objek wisata di dataran Tinggi tepatnya di Kecamatan Tinggimoncong selama 14 hari kedepan , terhitung pada 18 Maret 2020.

Saya sementara buat surat edarannya berdasarkan edaran Bupati Gowa untuk penutupan objek-objek wisata di Malino selama 14 hari.

Camat Tinggimoncong, Andry Mauritz saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya saat ini tengah membuat surat edaran terkait penutupan seluruh objek wisata di Malino, Kecamatan Tinggimoncong.

"Saya sementara buat surat edarannya berdasarkan edaran Bupati Gowa untuk penutupan objek-objek wisata di Malino selama 14 hari kedepan," ungkap Andry, Selasa 17 Maret 2020.

Diketahui, sejumlah objek wisata yang ditutup yakni air terjun Takapala, hutan pinus, perkemahan Lembanna dan wahana lainnya di Malino. Pihaknya juga saat ini tengah melakukan rapat muspida Kecamatan Tinggimoncong membahas terkait penutupan objek wisata di Malino.

"Kami sekarang tengah rapat Muspika kecamatan yang di hadiri, Kapolsek, Danramil, Wadan Secata-A Malino untuk membicarakan hal tersebut. Ini kami lakukan untuk menindaklanjuti edaran bapak Bupati Gowa kemarin," ujarnya.

Sebelumnya Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan telah mengeluarkan surat edaran upaya pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 atau virus corona sejak Senin 16 Maret 2020 kemarin dengan 10 point penting. []

Berita terkait



Sumber : https://www.tagar.id/objek-wisata-di-gowa-ditutup-14-hari-kedepan

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.