Jokowi Watch Optimis KPK Usut Kasus Agus Andrianto


Jakarta - Direktur Eksekutif Jokowi Watch Tigor Doris Sitorus optimis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi yang diterima Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

Tigor menilai, meskipun Ketua KPK Firli Bahuri memiliki latar belakang sama dengan Agus Andrianto dari Korps Bhayangkara, lembaga antirasuah akan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya tanpa pandang bulu untuk memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor).

Jika memang ada gratifikasi tapi tidak dilaporkan itu merupakan bagian dari korupsi.

"Firli sudah tidak dalam jabatan karier (Kepolisian), dia sudah mundur dari Polri. Jangankan bintang 3, kalau memang bermasalah secara hukum Kapolri pun akan dia periksa secara profesional," katanya kepada Tagar, Kamis malam, 12 Maret 2020.

Baca juga: Bukti Baru Dugaan Gratifikasi Komjen Agus Andrianto

Agus AndriantoBukti-bukti dugaan gratifikasi yang dilakukan Kabarhakam Agus Andrianto dan pesawat yang digunakan. (foto: Kuasa hukum Ametro Adiputra Pandiangan, Joko Pranata Situmeang).

Dia menjelaskan sejauh ini KPK memiliki pengalaman mentersangkakan anggota kepolisian yang berhubungan dengan kasus tipikor hingga gratifikasi.

"KPK punya pengalaman mentersangkakan polisi ada Budi Gunawan, Djoko Susilo dan masih ada beberapa orang lain," ujarnya.

Tigor melanjutkan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), dari institusi apapun sudah menyalahi dan melanggar aturan hukum, maka harus segera ditindak.

"Tidak ada urusan dia polisi atau TNI. Pak Jokowi kan sudah pesankan supaya tidak ada tebang pilih dalam penanganan korupsi. Siapa sangka Kejaksaan Agung membuka habis tabir kejahatan di Jiwasraya. Itu pertanda bahwa supremasi hukum sudah on the track di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata dia.

Lantas dia juga mendorong agar Kapolri Idham Azis memberikan sanksi tegas kepada bawahannya apabila memang terbukti melakukan tindakan menyimpang dari hukum yang berlaku di Indonesia. Terlebih, memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi.

"Jika memang ada gratifikasi tapi tidak dilaporkan itu merupakan bagian dari korupsi. Kalau anak buahnya terbukti menyalahgunakan kekuasaan atau korupsi, secepatnya diganti," ujar Tigor.

Jangankan bintang 3, kalau memang bermasalah secara hukum Kapolri pun akan dia periksa secara profesional.

Dalam persoalan ini Pakar Hukum Pidana Chaerul Huda meyakini fasilitas pesawat yang digunakan Agus Andrianto khusus untuk menghadiri acara pernikahan adik ipar Bupati Tapanuli Tengah, masuk dalam kategori gratifikasi.

Sebab, hal itu dia nilai telah melanggar ketentuan pidana yang termaktub di dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Agus AndriantoBukti-bukti dugaan gratifikasi yang dilakukan Kabarhakam Agus Andrianto dan pesawat yang digunakan. (foto: Kuasa hukum Ametro Adiputra Pandiangan, Joko Pranata Situmeang).

"Ya itu termasuk gratifikasi. Penerimaan fasilitas pesawat carter untuk suatu acara pribadi (bukan kedinasan) termasuk dalam pengertian gratifikasi," ujarnya kepada Tagar, Jakarta, Minggu, 8 Maret 2020.

Seyogianya, kata Chaerul, Agus Andrianto semestinya melaporkan kepada KPK atas penggunaan fasilitas itu selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Baca juga: Pakar Hukum Nilai Agus Andrianto Terima Gratifikasi

Sebelumnya, Joko Pranata Situmeang dan Yuli Indra Brandly Situmeang melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima Agus Andrianto saat menghadiri acara pernikahan adik ipar Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani pada 22 Juni 2019.

Kuasa hukum Ametro Adiputra Pandiangan ini menjelaskan, mantan Kapolda Sumatera Utara itu telah menerima fasilitas penggunaan pesawat khusus (carter) saat menghadiri pesta pernikahan tersebut. Bahkan, diyakini biaya penggunaan pesawat tersebut cukup mahal.

"Di mana beliau hadir di Tapteng itu menggunakan pesawat carter dan kita sudah mencari info di lapangan bahwa biaya pesawat tersebut berbiaya US 8.000 per jam. Belum termasuk waiting time," katanya saat dikonfirmasi Tagar, di markas KPK, Jakarta, pada Kamis, 5 Maret 2020.

Teranyar pada Rabu, 11 Maret 2020, kuasa hukum dari Ametro Adiputra Pandiangan kembali menyerahkan bukti baru ke KPK berupa manifes penumpang pesawat carter yang disediakan Bakhtiar Sibarani untuk menghadiri pesta pernikahan adiknya.

Manifes Agus AndriantoManifes penumpang pesawat dengan registrasi: VP-CGO, Type: GLEX yang ditunjukkan Joko Pranata Situmeang dan Yuli Indra Brandly Situmeang, seusai membawa bukti baru ke KPK, Rabu, 11 Maret 2020. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

"Maka dari itu kita kembali mengantarkan bukti-bukti baru atau bukti tambahan, di mana bukti yang kita antarkan ke KPK ini adalah manifes penumpang pesawat dengan registrasi: VP-CGO, Type: GLEX," katanya kepada Tagar, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.

Tak hanya itu, daftar penumpang juga lengkap terlihat di dalamnya, di antaranya Agus Andrianto, Roni Samtana, Andi Rian, dan Tatan Tirta Admaja.

"Ini adalah daftar penumpang yang ada di pesawat tersebut. Kabaharkam saat ini, di mana pada saat itu dia Kapolda Sumatera Utara serta yang lainnya juga saat menjabat di Polda Sumatera Utara, dan sebagian lainnya adalah ajudan," ujar Joko, menjelaskan nama dan jabatan yang ada di manifes tersebut. []

Berita terkait



Sumber : https://www.tagar.id/jokowi-watch-optimis-kpk-usut-kasus-agus-andrianto

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.