Jalan Panjang Warga Bara baraya Menangkan Gugatan Sengketa Tanah


Warga kembali memenangkan gugatan untuk kedua kalinya. Nurdin selaku penggugat tak dapat membuktikan batas lahan sengketa.

Aksaraintimes.id – Belasan warga yang didominasi ibu-ibu terlihat berlari kecil keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ekspresi senang tak dapat terbendung dari wajah mereka. Siang itu, Kamis (12/3/2020) mereka baru saja mengikuti sidang putusan sengketa tanah Bara-baraya.

Kedatangan mereka disambut puluhan warga lain dan mahasiswa yang sedari pagi menyemut di depan kantor PN Makassar. Warga dan mahasiswa semua merapat, ingin mendengar pengumuman hasil putusan. "Kita menang, kita menang," sorak ibu-ibu itu sembari berlari ke arah kerumunan.

Sontak massa bergemuruh. Warga dan mahasiswa tumpah ruah kegirangan atas putusan sidang yang memenangkan warga Bara-baraya. Warga terutama ibu-ibu terlihat paling senang, mereka berjabat tangan dan berpelukan dengan mata berlinang-linang. Para mahasiswa turut merasakan kemenangan itu, mereka bersorak-sorai yang buat suasana semakin gaduh.

"Bisa mi tidur tenang nak," ucap seorang warga kepada Aksara setelah mendengar hasil putusan. Ia begitu senang atas putusan itu, baginya itu adalah kemenangan yang telah lama ia nantikan. Ia kini merasa lega, ia masih dapat menempati rumahnya lebih lama lagi.

Perayaan kemenangan itu benar-benar dirasakan warga Bara-baraya. Sepanjang jalan pulang ke Posko Aliansi Bara-baraya Bersatu di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, arak-arakan kendaraan begitu ramai dan ribut. Klakson dan sorakan kemenangan terus dipekikan warga dan mahasiswa di sepanjang jalan yang dilalui.

Setiba di kompleks Bara-baraya, warga lain menyambut rombongan massa aksi itu dengan suka cita yang tak kalah hebohnya. "Bara-baraya menang, Bara-baraya menang," sorak sejumlah warga dari depan rumah saat rombongan massa lewat. Sorakan itu dibalas mahasiswa dan warga lain "lawan penggusuran, lawan mafia tanah."

Rahima, salah satu warga yang rumahnya terancam tergusur saat ditemui di depan Posko Bara-baraya Bersatu, tak mampu lagi menahan kebahagiaannya. Ia begitu bersuka cita atas putusan ini. Ia akhirnya merasa tenang dari bayang-bayang penggusuran.

"Saya sebagai warga yang dampak merasa sangat berbahagia senang tak bisa terhindarkan. Saya tidak tau apa yang bisa saya ucapkan," ucapnya.

Ia pun berharap dengan kemenangan ini, warga Bara-baraya bakal bisa mengurus sertifikat tanah. Selebihnya ia mengecam agar mafia tanah tak ada lagi yang berani mencoba mengusik mereka.

"Sertifikat harus terbit tidak boleh tidak, itu BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak boleh menghalangi Bara-baraya Bersatu untuk mengurus sertifikat. Bukan tanah mu di sini [mafia tanah], masuk di Bara-baraya, siap mati," ujarnya.

Suasana saat putusan sidang diumumkan di depan Kantor PN Makassar.

Batas Lahan Sengketa Tidak Jelas

Majelis hakim PN Makassar yang dipimpin Suratno menolak gugatan Nurdin Dg. Nombong bersama Kodam XIV Hasanuddin atas lahan seluas 32.040 M2. Penggugat mengklaim, tanah yang ditempati 39 warga Bara-baraya tersebut adalah miliknya sebagai ahli waris.

Edy Kurniawan, advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sekaligus kuasa hukum warga bara-baraya mengatakan, hakim memutuskan gugatan penggugat dengan beberapa pertimbangan.

Katanya, warga selaku tergugat menguasai Akta Jual Beli (AJB) dari Daniah Dg. Ngai (ahli waris Moedhinong Dg. Matika dan saudara penggugat) yang diterbitkan oleh PPAT Kecamatan Makassar. Semestinya, kata Edy, untuk menilai sah tidaknya AJB maka Daniah dan PPAT juga mesti ditarik sebagai tergugat. Namun dalam perkara ini, penggugat tidak menggugat dua pihak tersebut.

"Seandainya dia gugat saudaranya sendiri kami yakin akan muncul fakta bahwa ini tanah memang sudah terjual, tapi kan sudah dua perkara, penggugat tak pernah menggugat Daniah yang menjual kepada warga, sehingga kita sangsi bahwa ini memang bukan tanahnya penggugat, ini sudah dijual memang ini tanah," ucap Edy yang ditemui di pasca sidang putusan di PN Makassar, Kamis (12/3/2019).

Ia mengatakan, pihaknya sebenarnya mengharapkan majelis hakim untuk menolak gugatan penggugat. Sehingga jika ditolak, pihak tergugat dan penggugat akan bertarung pada pembuktian hak. Ia mengatakan, jika skenario itu terjadi besar kemungkinan warga akan menang. Sebabnya warga memiliki AJB sedangkan penggugat hanya sertifikat.

Dengan putusan tidak diterima ini, penggugat masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) ataupun mengajukan gugatan kembali. Hanya saja, kata Edy, dengan kembalinya warga memenangkan gugatan atas penggugat, hal itu semakin menguatkan bahwa memang tanah itu adalah milik warga Bara-baraya.

Sebelumnya pada tahun 2018, warga memenangkan gugatan atas Nurdin. Putusan saat itu juga sama dengan yang sekarang yakni tidak dapat diterima.

Dua warga Bara-baraya merayakan kemenangan di Posko Bara-baraya Bersatu.

Terus Mengawal Bara-baraya

Andre Pranata, jenderal aksi sekaligus salah satu penggagas Aliansi Bara-baraya Bersatu mengatakan, kemenangan ini adalah hasil dari perlawanan warga Bara-baraya bersama dengan mahasiswa. Ia menegaskan, jika rakyat bersatu maka mafia tanah dapat dikalahkan.

Meski begitu, katanya, ia bersama dengan mahasiswa lain akan tetap mengawal kasus tersebut sampai tak ada lagi sengketa. Ia mengantisipasi jika ke depannya pihak penggugat masih akan mengajukan banding ataupun gugatan kembali.

"Aliansi tetap menjaga solidaritas dengan lingkaran yang tetap bertahan sampai sekarang, itu tetap dijahit kembali bagaimana satu dua tahun misalnya ketika warga digugat kembali kan masih ada orang-orang untuk kita panggil untuk sama-sama," ucap Andre yang ditemui di Posko Bara-Baraya Bersatu, Kamis (12/3/2020).

Dengan kemenangan ini, Andre mengharapkan mafia tanah akan jerah merampas tanah warga. Ia menegaskan, Aliansi Bara-baraya Bersatu akan tetap solid melawan perampas tanah.

Penulis: Amri N. Haruna

Editor: Achmad Gazali



Sumber : https://aksaraintimes.id/jalan-panjang-warga-bara-baraya-menangkan-gugatan-sengketa-tanah/

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.