detikNews Kamis, 12 Mar 2020 12:04 WIB Tak Kapok, 2 Residivis di Makassar Diciduk Lagi Usai Jambret Tas Pemobil Dua penjambret tas milik seorang pengendara mobil di depan sebuah minimarket di Makassar, Sulsel, diringkus polisi. Keduanya disebut residivis kasus pencurian.


Makassar -

Dua penjambret tas milik seorang pengendara mobil di depan sebuah minimarket di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Bagas dan Hamran diringkus polisi. Keduanya disebut residivis kasus pencurian.

Polisi mengatakan tas milik korban tersebut berisi 2 unit ponsel, uang tunai Rp 1 juta, serta sejumlah surat-surat penting.

"Pelaku 3 orang, yang kami sudah tangkap 2 orang, yang 1 masih DPO (Hamran). Mereka semua residivis, sudah divonis, dihukum, keluar melakukan lagi," ujar Kapolsek Wajo Kompol Yon Max kepada wartawan di Mapolsek Wajo, Jl Wahidin Sudirohusodo, Kamis (12/3/2020).

"Mereka residivis kasus yang sama. Jadi mereka itu bisa dibilang spesialis curat (pencurian dengan pemberatan)," imbuhnya.

Yon Max mengatakan, tiga orang pelaku beraksi di depan sebuah minimarket, Jl Tentara Pelajar, pada Rabu (19/2). Bagas dan Amran kemudian masing-masing ditangkap pada 22 dan 25 Februari.

Satu pelaku masih diburu polisi (dok. Istimewa)

Saat beraksi, kata Yon Max, pelaku menunggu korban berbelanja di minimarket hingga korban keluar dan masuk ke dalam mobilnya. Setelah itu, pelaku pura-pura bertanya alamat.

"Cara mereka selalu membuntuti korban-korbannya, Pak Syukur (korban) belanja di Alfamart, setelah keluar salah satunya bertanya jalan 'di mana Jalan Diponegoro, itu mengalihkan perhatian, dan lainnya mereka beraksi (mengambil tas korban di dalam mobil)," ujar Yon Max.

"Jadi yang eksekutor itu Bagas, yang mengalihkan perhatian (bertanya alamat) Hamran, dan yang mengawasi secara umum itu Amran (DPO)," terangnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor. Polisi masih mencari, 5 barang bukti lainnya yang merupakan barang milik korban, yakni sebuah tas,

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

(jbr/jbr)

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4935723/tak-kapok-2-residivis-di-makassar-diciduk-lagi-usai-jambret-tas-pemobil

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.