Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menerangkan, DPR akan segera meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Hal yang dimaksud Dasco adalah permintaan menyoal iuran BPJS Kesehatan yang batal naik. Dia menjelaskan, pihak-pihak terkait akan dikumpulkan kembali untuk membicarakan persoalan ini, termasuk dengan adanya defisit anggaran yang terjadi.
Sekarang ini putusan MA biar dikaji dulu walaupun itu sifatnya final dan mengikat.
"Ya, nanti kita akan meminta mereka duduk ulang. Tapi yang terpenting tadi saya pikir menghitung defisit. Ada data yang valid karena selama ini kita lihat dari hasil pertemuan BPJS, Pemerintah, dan DPR itu perlunya kita memvalidkan data, validitas data tentang peserta BPJS sendiri serta yang kelas III, kelas II, dan kelas I," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Selanjutnya, dia menyarankan agar pemerintah melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Sebab, putusan yang sudah bersifat final itu kabarnya akan dikaji ulang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Ya betul, tapi kan sekarang saya pikir ada skala prioritas. Sekarang ini putusan MA biar dikaji dulu walaupun itu sifatnya final dan mengikat. Nanti, setelah itu ditentukan langkah-langkah yang harus atau segera dilakukan oleh pemerintah, menyikapi, atau menindaklanjuti dari putusan MA ini," ujarnya.
Pada bulan Januari hingga Maret, masyarakat telanjur membayar iuran BPJS meskipun sudah naik. Akan tetapi, Dasco belum dapat memastikan bagaimana upaya yang akan dilakukan ke depan. Apakah ada pengembalian dana atau tidak.
"Nanti kita akan lihat, karena ini baru sehari kita lihat perkembangannya. Kita akan kaji ulang, kita akan meminta kepada semua pihak untuk duduk bersama di tengah cobaan adanya virus corona, tentunya ada skala-skala prioritas yang nanti kita akan tentukan," ucap Sufmi Dasco.
Baca juga: Istana Kaji Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menyatakan akan mengkaji hasil putusan MA mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Keputusan yang mungkin kita harus dilihat implikasinya pada BPJS. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain dari sisi keinginan untuk memberikan jasa kesehatan kepada masyarakat secara luas," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.
Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Bertentangan dengan Hukum
Sejauh ini, menurutnya, pihak BPJS sendiri merasa kekurangan dalam segi pembiayaan, terutama untuk menutupi biaya pengeluaran.
"Namun, dari sisi keuangan mereka memiliki kekurangan. Sampai dengan akhir Desember, meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun kondisi keuangan BPJS masih negatif hampir Rp 13 triliun. Ini sebuah realita yang harus kita lihat, kita akan review untuk itu," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Gugatan ke MA ini berawal ketika Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kemudian mereka melayangkan gugatan ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. []
Berita terkait
Sumber : https://www.tagar.id/bpjs-batal-naik-dpr-minta-sri-mulyani-patuhi-ma
Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami