ASN Rumah Sakit di Makassar yang Timbun Masker Terancam Dipecat


Makassar, IDN Times - Oknum pegawai rumah sakit yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan masker tanpa izin, bakal diberikan sanksi tegas. ASN wanita berinisial LC (44) sebelumnya ditangkap aparat Polsek Panakkukang, Makassar terkait kasus penimbunan 200 kotak masker.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin mengaku, tidak mentolerir jika sanksi terberat yang bakal diterapkan kepada LC adalah pemecatan. "Sanksi terberatnya itu. Tapi kita tunggu dulu hasil koordinasi terutama dengan kepolisian," kata Naisyah kepada IDN Times, saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).

1. Dinkes koordinasi dengan BKPSDM

ASN Rumah Sakit di Makassar yang Timbun Masker Terancam DipecatMasker yang disita Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Penerapan sanksi pemecatan menurut Naisyah tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi. Namun, kepastian untuk menerapkan sanksi terberat itu katanya akan dikoordinasikan lebih dahulu dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selain kepolisian.

Mengingat, LC disebutkan Naisyah, merupakan bagian dari aparatur yang berada di bawah naungan lingkup Pemerintah Kota Makassar. "Pasti kita koordinasi dulu. Karena akan ada tahapan-tahapan sanksinya. Tergantung nanti dilihat apa yang paling berat bisa diterapkan," jelas Naisyah.

Sanksi pemecatan ASN yang terbukti terlibat melakukan tindak pidana menurut Naisyah, tertuang di dalam Pasal 87 Ayat 4 Undang-Undang ASN dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Jadi itu bisa diberlakukan apabila ada keputusan pengadilan yang misalnya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Intinya akan kita koordinasikan juga dengan BKPSDM dan kepolisian," ungkap Naisyah.

2. Dinkes imbau jajarannya bertindak sebagai pelopor kesehatan yang mengedukasi masyarakat

ASN Rumah Sakit di Makassar yang Timbun Masker Terancam DipecatMasker yang disita Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Naisyah menyayangkan anggotanya terlibat dalam tindakan pelanggaran hukum. Menurutnya, sebagai seorang tenaga kesehatan, LC seharusnya ikut berperan dalam mengedukasi masyarakat terkait penggunaan masker yang baik dan benar sesuai dengan kebutuhan.

Sebagai seorang tenaga kesehatan, LC juga seharusnya dapat berperan aktif dalam sosialisasi, menyikapi kepanikan masyarakat terkait rumor wabah virus corona. Namun kata Naisyah, tindakan yang dilakukan LC justru mencoreng nama baik instansi tempatnya bernaung.

"Jelas ini perbuatan yang bisa mencoreng dan mencederai nama baik instansi. Kami berharap bahkan kalau bisa polisi menerapkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan," tegasnya.

Baca Juga: Corona Masuk Indonesia, Masker di Makassar Mulai Langka

3. Masker bakal dijual hingga Rp300 ribu per kotak kepada masyarakat

ASN Rumah Sakit di Makassar yang Timbun Masker Terancam DipecatPolrestabes Makassar menyita ratusan kotak timbunan masker. IDN Times/Sahrul Ramadan

LC (44), bersama anaknya DS (22) dan rekannya BP (26) ditangkap aparat Polsek Panakkukang, Kota Makassar, dalam upaya pengembangan, Kamis (5/3) kemarin. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita 200 kota masker berbagai merek.

"Pelaku penimbunan masker ini kemudian mereka melakukan usaha tanpa izin. Dimana kita ketahui masker ini sangat langka di pasaran dan mereka memanfaatkan situasi seperti ini untuk ambil keuntungan," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman dalam ekspos tangkapan di Mako Polrestabes Makassar, kemarin.

Penangkapan ibu dan anak ini serta rekannya, dijelaskan Iqbal, berawal dari penangkapan awal pelaku lain berinisial RN (25). Pedagang masker online itu, dilaporkan terkait upaya penyalahgunaan penjualan masker yang harganya di atas rata-rata. Petugas menangkap RN di tempat tinggalnya di kawasan Kecamatan Panakkukang,

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Iqbal, masker ratusan kotak itu didapatkan tiga pelaku dari hasil pembelian dalam jumlah banyak. Mereka menyisir sejumlah apotek dan pusat penyedia layanan medis lainnya, di berbagai daerah di Sulawesi Selatan hingga Tenggara.

Sebagai petugas medis di rumah sakit di Makassar, LC disebutkan juga bertindak memanfaatkan kenalannya di luar Kota Makassar untuk memperoleh masker agar bisa dibeli. Anaknya, DS bersama rekannya BP ditugaskan untuk mengambil masker tersebut sesuai dengan pesanan.

"Jadi mereka memanfaatkan kondisi ini karena kita tahu bahwa Makassar masker mulai langka karena kekhawatiran soal virus (corona). Jadi itu yang dimanfaatkan sampai dijual Rp300 ribu satu kotak," sebut Iqbal.

Akibat perbuatan melanggar hukumnya, mereka disangkakan dengan Pasal 107 juncto Pasal 29 uu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Baca Juga: Edarkan Masker Tanpa Izin, Pegawai Rumah Sakit di Makassar Ditangkap



Sumber : https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/sahrul-ramadan-1/asn-rumah-sakit-di-makassar-yang-timbun-masker-terancam-dipecat

Makassar.Online Kumpulan berita terkini harian Makassar dan Sekitarnya terbaru dan terlengkap dari berbagai sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.