KPK Siap Diseret Kompol Rossa ke Pengadilan


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap diseret ke pengadilan akibat menolak surat keberatan mengenai pengembalian Kompol Rossa ke institusi Polri.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya menghormati apapun keputusan Kompol Rossa seusai menerima surat balasan dari pimpinan KPK.

"Sesuai dengan ketentuan di Pasal 75 Undang-Undang Administrasi Pemerintah memang dimungkinkan untuk melakukan keberatan, banding, dan lain-lain," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.

Iya (siap hadapi gugatan PTUN), sesuai dengan aturan mekanisme undang-undangnya demikian.

Baca juga: Polri 2 Kali Batalkan Pemberhentian Rossa dari KPK

Ali memastikan apabila yang bersangkutan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran kecewa dengan jawaban Firli Bahuri Cs, KPK akan siap menghadapinya melalui jalur hukum.

"Iya (siap hadapi gugatan PTUN), sesuai dengan aturan mekanisme undang-undangnya demikian. Tentunya kami menghormati dan kita ikuti prosedur dan proses itu," kata Ali.

Sementara, Guru besar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman Prof Dr. Muhammad Fauzan mengatakan Kompol Rossa dapat menggugat KPK ke pengadilan.

"Kalau sudah dijawab oleh yang mengeluarkan putusan, lalu (Kompol Rossa) tidak menerima, bisa mengajukan gugatan ke pengadilan," ujar Fauzan kepada Tagar, Rabu, 19 Februari 2020.

Sebelumnya, Ali memastikan surat keberatan yang dilayangkan Kompol Rossa mengenai pengembaliannya ke Korps Bhayangkara ditolak pimpinan KPK.

Baca juga: Depak Kompol Rossa, Firli Hancurkan Independensi KPK

Ali melanjutkan, pihaknya telah membalas surat keberataan Kompol Rosa tersebut pada Kamis, 20 Februari 2020 lalu.

"Informasinya memang sudah diterima oleh yang bersangkutan. Pada prinsipnya (surat) keberatan dari Mas Rosa tersebut tidak dapat diterima," kata Ali, Senin, 24 Februari 2020.

Pengembalian Kompol Rossa ke Polri menjadi polemik lantaran masa tugasnya di KPK masih berlaku hingga September 2020. Polri pun sebenarnya telah membatalkan penarikan Kompol Rossa.

Kompol Rossa merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. []

Berita terkait



Sumber : Tagar.ID

Makassar.Online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.