Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti dari 41 Kasus


Terkini.id, Jeneponto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memusnahkan barang bukti 41 kasus perkara yang sudah berkekuatan hukum.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Jumat, 21 Februari 2020.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Ramadiyagus, Kapolres, AKBP Ferdiansyah,Kasi Pelayanan Hukum Duitan Jeneponto, Perwakilan Pengadilan Negeri Jeneponto dan Para Kasi Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Hendriko Prabowo, menyampaikan, Barang bukti yang musnahkan merupakan barang bukti dari 41 kasus perkara tindak pidana umum.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti dari 33 kasus perkara penyalahgunaan narkoba dan 8 kasus pidana umum lainnya,” jelas Hendriko Prabowo.

Editor Pick

Mantan Jaksa Fungsional Kejari Ketapang Kalimantan Barat itu mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu, alat isap dan senjata tajam

“Barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkoba diantaranya, 2 unit  HP, narkoba jenis sabu 34,4450 gram, lorek gas 21, alat isap 12, obat-obatan terlarang sebanyak 400 biji dan tindak pidana umum lainnya, parang, badik, anak busur 11, pakaian dan tas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Ramadiyagus menyampaikan, Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.

“Pemusnahan barang bukti bukan hanya dilakukan satu kali dalam setahun, namun akan diupayakan dilaksanakan 4 hingga 5 kali dalam setahun,” kata Kejari Jeneponto Ramadiyagus.

Selain pemusnahan barang bukti, Kajari Jeneponto juga akan melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan sekolah.

“Kita mempunyai  program jaksa masuk sekolah, melalui program ini kita akan melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang,”jelasnya.

Diapun berharap dengan program itu dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi generasi bangsa.

“Kami berharap dengan pemusnahan barang bukti dan program jaksa masuk sekolah ini dapat berguna bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi generasi penerus bangsa yang ada di Kabupaten Jeneponto,”bebernya.

Ramadiyagus juga menyampaikan, selain pemusnahan, Kajari Jeneponto juga melakukan pelayanan masyarakat pengembalian barang bukti.

“Kita juga melakukan pelayanan masyarakat tentang pengembalian barang bukti secara online dan pengantaran barang bukti ke rumah masyarakat,” tutup dia.



Sumber : Terkini.ID

Makassar.Online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.