Jelang Pilkada 2020, Panwascam Bungaya Masifkan Sosialisasi Tindak Pidana Money Politic



GOWA, GOSULSEL.COM — Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bungaya masifkan sosialisasi tindak pidana money politic jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Kabupaten Gowa.

Koodiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwascam Bungaya, Bahar mengatakan, sosialisasi tersebut penting dilakukan untuk memberi pemahaman kepada setiap lapisan masyarakat tentang bahaya Money Politic.

Menurut Bahar salah satunya pasal 187 A, undang-undang nomor 10 tahun 2016 penting untuk diketahui masyarakat.
Menurutnya, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tindakan memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunkan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga semua menjadi tidak sah, memilih calon tertentu akn dipidana.

“Akan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- paling banyakRp1.000.000.000 dan pada pasal 187a ayat 2, hukuman yang sama juga berlaku bagi penerima,” ungkapnya.

Bahar juga menyampaikan selain tentang tindak pidana Money Politic, Panwascam Bungaya juga mengeluarkan surat imbauan Netralitas Aparur Sipil Negara (ASN) dan Netralitas Kepala Desa kepada kepala desa se-Kecamatan Bungaya sebagai upaya pencegahan.

“Kami sampaikan surat imbauan kepada ASN, kepala Desa maupun aparat Desa dengan harapan pada Pilkada 2020 di Kabupaten Gowa tidak lagi ditemukan ada ASN, Kepala Desa maupun aparat Desa mengkampanyekan atau menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon,” tegasnya.(*)




Sumber : Gosulsel

Makassar.Online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.