Pemkab Wajo Amankan Aset 30 Bidang Tanah



WAJO, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Wajo mengamankan aset sebanyak 30 bidang tanah. Aset itu telah dilengkapi dengan sertipikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penyerahan sertipikat dari BPN ke Pemkab Wajo itu berlangsung di ruang kerja Bupati Wajo Amran Mahmud, Rabu (31/12/2019).

muhammad-ismak

Pengurusan sertipikat tanah aset Pemkab ini dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Hal ini dikakukan sebagai upaya pengamanan aset yang dikerjasamakan dan diikat dengan nota kesepahaman kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Wajo dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo, tentang pensertipikatan tanah aset Pemerintah Kabupaten Wajo Tahun 2019.

Pada tahun 2019, sebanyak 36 bidang tanah dimohonkan oleh Pemkab Wajo. Namun yang selesai hanya 30 bidang tanah. 3 bidang lainnya sementara masih dalam proses penyelesaian, dan selebihnya 3 bidang tidak dapat dilanjutkan prosesnya sampai tahap Sertipikat hak pakai instansi.

Oleh karena setelah dilakukan proses pembuatan peta bidang dan surat ukur, ternyata terdapat sertipikat hak milik yang masih tercatat sebagai SHM. Namun hal tersebut masih bisa dilanjutkan kemudian bila telah difasilitasi oleh Pemda dalam hal ini Bidang Pertanahan.

“Apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Wajo bersama seluruh jajarannya atas kerjasama dan kerja cepatnya dalam pelaksaan kegiatan pensertipikatan ini, semoga dalam lima tahun kedepan seluruh aset tanah Pemda Wajo sudah bersertipikat,” harap Bupati Wajo, Amran Mahmud.(*)




Sumber : Gosulsel

Makassar.Online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.