GOWA, GOSULSEL.COM — MS (17) warga Jalan Mustafa Daeng Bunga Kecamatan Somba Opu tertangkap polisi Jumat dini hari (17/1/2020) sekitar pukul 02.00 Wita di Kelurahan Samata Jalan Mustafa Daeng Bunga Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
MS (17) tertangkap saat hendak menakut-nakuti warga dengan menggunakan pakaian pocong dan duduk di pinggir jalan. Selain untuk menakut-nakuti warga, MS mengaku ingin membuat video untuk diviralkan.
“Mau bikin video, untuk diviralkan saya disuruh dan dibayar Rp20 ribu dengan durasi 2 menit,” ujar MS di Mapolres Gowa, Jumat siang (17/1/2020).
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gowa, Akp M Tambunan mengatakan bahwa penangkapan bermula adanya laporan keresahan masyarakat terkait pocong jadi-jadian tersebut.
“Setelah mendengar informasi dari warga selanjutnya anggota patmor Polres Gowa sigap lalu mendatangi TKP kemudian mengamankan pelaku,” kata Akp M Tambunan dalam konferensi persnya.
Akp M Tambunan menambahkan akibat kejadian tersebut menyebabkan warga yang melintas merasa ketakutan. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan hingga saat ini belum ada korban yang melaporkan atas kejadian tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini pelaku belum dikenakan pasal persangkaan karena sejauh ini belum ada korban yang melapor.(*)
Sumber : Gosulsel
Makassar.Online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami