6 Kecamatan di Gowa Belum Penuhi Kuota Pendaftar PPK KPU



GOWA, GOSULSEL.COM — Sebanyak 6 kecamatan di Kabupaten Gowa hingga saat ini belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa.

Koordinator Divisi Parmas dan SDM KPU Gowa, Nuzul Fitri mengatakan hingga saat ini jumlah pendaftar yang sudah memasukkan berkas mencapai 218 orang, yakni 152 orang laki-laki dan 66 orang perempuan. Namun, 6 kecamatan tersebut belum tercapai kuotanya.

muhammad-ismak

“Dari 18 kecamatan di Gowa, masih ada 6 Kecamatan (Tinggimoncong, Parangloe, Bungayya, Tombolopao, Biringbulu dan Bajeng Barat) yang pendaftarnya kurang dari 10 orang atau kurang dari batas minimal dari yang diatur dalam proses seleksi PPK,” kata Nuzul Fitri.

Tak hanya itu, Nuzul menyebutkan beberapa kecamatan lainnya juga sangat minim pendaftar perempuan. Padahal dalam aturan pelaksanaan seleksi penyelenggara diharapkan dapat memperhatikan keterwakilan perempuan dalam proses seleksi.

Olehnya itu, KPU Gowa akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan untuk dapat memperluas informasi terkait seleksi PPK di wilayah kecamatan serta desa/kelurahan. Serta memasifkan penyebaran informasi melalui media sosial.

“Bagi Kecamatan yang sampai hari jumat 24 Januari 2020 belum memenuhi 10 pendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran dan juga berkoordinasi dengan Perguruan Tinggi, lembaga pendidikan atau lembaga profesi untuk merekomendasikan tenaga handal yang bersyarat agar mengikuti tes wawancara seleksi PPK,” lanjutanya.

Sementara untuk tes CAT bagi PPK, kata Nuzul rencananya, akan dilaksanakan pada tanggal 30 Januari mendatang. Menurutnya tanggal pelaksanaan tersebut sesuai jadwal dan rencana ditempatkan di Kampus II UIN Alauddin Makassar Samata, Gowa.

“Bagi peserta yang mendapat nilai dengan urutan 10 besar akan dinyatakan lulus untuk mengikuti seleksi wawancara, uji kelayakan sebagai penyelenggara PPK,” jelasnya.

Nuzul Fitri berharap melalui tes CAT tersebut tersaring calon penyelenggara yang betul-betul sesuai kemampuannya, memahami aturan terkait pelaksanaan pemilu/pemilihan.

“Tidak ada istilah “dekkeng” semua berproses sesuai kapasitasnya masing-masing. Proses ini diatur dalam Surat KPU No. 42 Tahun 2020,” tegasnya.(*)




Sumber : Gosulsel

Makassar.Online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.