GOWA, GOSULSEL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Gowa mencatat ada sebanyak 68 kasus di kabupaten Gowa akibat senjata tajam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Gowa, Akbp Boy FS Samola saat menggelar pemusnahan barang bukti berupa senjatan tajam, minuman keras dan kenalpot bogar di Halaman Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2019)
“Kita ketahui senjata tajam di tahun 2019 ada 68 kasus yang menggunakan senjata tajam melakukan tindaj pidana. Dari kasus pembunuhan, pencurian, kemudian begal, sampai pemerkosaan pengancaman menggunakan senjata tajam,” ujarnya.
Oleh itu, Akbp Boy FS Samola berharap masyarakat yang memiliki senjata tajam untuk diserahkan kepada pemerintah setempat yang kemudian diserahkan kepada kepolisian.
“Jadi pada intinya kami menghimbau untuk dierahkan dan itu untuk tidak membawa di muka umum karena banyak kejadian tadi saya sampaikan ada 68 kasus karena membawa senjata tajam di muka umum,” ungkapnya.
Sementara untuk jumlah senjata tajam yang dimusnahkan ada sekitar 600 buah yang terdiri dari, badik, parang, busur dan tombak. Sebagian besar senjata tajam ada milik warga yang diserahkan secara suka rela.
“Untuk hal ini kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kesadaran dari masyarakat untuk menyerahkan senjata tajam ini secara ikhlas dan sukarela,” ucapnya.(*)
Sumber : Gosulsel
Makassar.Online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.
Sosmed Kami