Polres Gowa Ungkap Dugaan Perdagangan Perempuan di Bawah Umur



GOWA, GOSULSEL.COM — Kepolisian Resor (Polres) Gowa berhasil mengungkap dugaan adanya perdagangan manusia yang melibatkan gadis di bawah umur. Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Gowa, Akbp. Boy FS Samola saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Senin (23/12/2019).

Akbp. Boy FS Samola menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berawal tertangkapnya 3 wanita dan 2 diantaranya anak di bawah umur menguasai sabu di Gowa. Sabu tersebut berasal dari terduga pelaku APS Als Dea (13) yang diberikan oleh seorang lelaki hidung belang.

muhammad-ismak

“Terungkapnya dugaan perdagangan wanita berawal saat perempuan APS Als Dea (13), dibawa oleh AFF (14) ke sang mucikari berinisial NL di Wisma Sehati Cenderawasih Makassar dengan modus diajak makan bakso,” ujar Akbp Boy FS Samola.

Lanjutya, namun yang terjadi perempuan APS Als Dea yang merupakan warga Dusun Bonto Jalling Desa Taeng Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa. Dipertemukan dengan sang mucikari kemudian menawarkan untuk meladeni pria hidung belang dan terjadi kesepakatan tentang tarif sekali berkencan seharga Rp700 ribu.

“Setelah ada kesepakatan selanjutnya, sang mucikari memerintahkan anggotanya berinisial DD mengantar korban ke sang Bandar (pria hidung belang) berinisial AY (26). Saat menuju ke rumah sang bandar, APS als Dea dibonceng oleh AA als Uci (20) karena APS als Dea meminta untuk ditemani sementara AFF tinggal di Wisma,” lanjut Akbp Boy FS Samola.

Setelah tiba di rumah sang Bandar, terjadi komunikasi di mana perempuan APS als Dea menyampaikan tarif kepada sang bandar. Pasca mengetahui tarif tersebut selanjutnya, sang bandar memanggil DD tentang tarif tersebut karena kemahalan.

Seemntara dari pengakuan AY bahwa ia tidak sempat melakukan hubungan intim namun, karena merasa malu tidak memiliki uang Rp700 ribu selanjutnya ia menyerahkan satu batang rokok yang berisi sabu yang dimasukkan pada bagian filter rokok.

“Terkait kasus ini pihak Polres Gowa akan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar mengingat Locus Delicti berada di Makassar, sementara dalam kasus kepemilikan Sabu yang ditemukan tetap dalam proses hukum,” ungkap Akbp Boy Samola.(*)




Sumber : Gosulsel

Makassar.Online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.