

Dalam Perbup tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa menetapkan harga Gas LPG ukuran 3 kilogram dibagi dua yaitu untuk wilayah dataran tinggi dan dataran rendah.
Untuk HET Gas LPG 3 Kg yang ditetapkan dalam aturan yakni HET pada agen ke pangkalan di wilayah dataran rendah sebesar Rp16.000/LPG sementara HET pada agen ke pangkalan di wilayah dataran tinggi sebesar Rp18.000/LPG.
“Ini harus dipendomani oleh agen dan pangkalan karena apabila ada yang melampaui harga itu maka akan ditindaki. Berbeda jika telah keluar dari pangkalan karena memang ada yang namanya biaya angkut sehingga ada perhitungan lain,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, H. Muchlis.
Ia juga berharap bagi masyarakat di lapangan jika menemukan harga yang tidak sesuai dalam aturan maka diperintahkan untuk melaporkan langsung kepada pihak terkait. Baik melalui pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, hingga layanan pengaduan yang disiapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispedastri) Gowa.
Lanjut, H. Muchlis aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pemerintah mengantisipasi terjadinya lonjakan harga gas LPG 3 kilogram (Kg) khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, kata H. Muchlis juga mengatakan bahwa Perbup tersebut juga untuk memproteksi bahwa persedian Gas LPG 3 Kg betul-betul diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dari segi ekonomi.
“Kedepan kami berharap ketersediaan Gas LPG 3 Kg yang memang disubsidi untuk masyarakat kurang mampu dapat mereka dapatkan sesuai kebutuhannya. Kedepan kita akan komitmen agar seluruh ASN tidak lagi menggunakan gas bersubsidi ini dan beralih ke Bright Gas,” harapnya.(*)
Sumber : Gosulsel
Makassar.Online Kami Mengumpulkan serta Menyajikan berita dari sumber terpercaya baik media massa terkemuka di Indonesia maupun akun sosmed yang memiliki integritas dalam menyajikan berita keadaan di Makassar.

Sosmed Kami